Benarkah RPP Terbaru Satu Lembar? Cek Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019

Apakah Benar RPP Terbaru 2019 Hanya Satu Halaman? Cek Disini!


Ada kabar mengejutkan dalam dunia pendidikan di akhir tahun 2019 ini, semenjak Bapak Presiden Jokowi menunjuk Bapak Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam jajaran kabinetnya. Sudah menjadi hal yang biasa, di Indonesia ketika berganti menteri khususnya menteri pendidikan dan kebudayaan maka berganti pula kebijakan yang dibuat. Entah apa yang menjadi maksud dan tujuan, namun yang pasti kami sebagai rakyat khususnya para pelaksana program pendidikan memiliki harapan yang lebih baik dengan program baru yang dibuatnya. 

Beberapa tahun terakhir, setiap menteri yang menjabat memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Kebijakan tersebut tentunya tidak langsung diterima oleh kalangan para pelaksana pendidikan. Misalnya saja, ketika dulu diberlakukannya Kurikulum 2013 (K-13 atau kurtilas) tidak setiap sekolah di berbagai daerah langsung menerimanya. Dengan alasan katanya kurikulum tersebut sungguh sangat ribet alias repot, karena K-13 tersebut terkesan terlalu banyak mengurus administrasi. Mulai dari RPP yang membutuhkan banyak halaman, penilaian yang ribet, dsb. Otomatis, banyak sekolah di sebagian daerah menolaknya, dan lebih memilih kurikulum 2006 (kurikulum KTSP). 

Tak lama kemudian setelah menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru menggantikan yang lama, maka berubah pula kebijakan termasuk kebijakan implementasi K-13. Bapak Anies Baswedan yang kala itu menjabat, kemudian memberikan pilihan kepada sekolah dimana sekolah boleh menerapkan K-13 atau kembali lagi ke kurikulum 2006 jika belum siap. Sempat heboh kala itu, ada beberapa sekolah yang sampai mengadakan syukuran berupa pembuatan tumpeng sebagai tanda K-13 tidak diwajibkan. Bapak Menteri bukan tidak mendukung program implementasi K-13, hanya saja jika harus dipaksakan maka akan berdampak buruk. Menurut beliau, perlu dikaji kembali dengan baik, perlu disempurnakan kembali agar dalam pelaksanaannya di lapangan benar-benar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Perbedaan K-2006 dengan K-13, salah satunya dilihat dari RPP.. RPP K-13 lebih banyak komponennya sehingga jumlah halamannya banyak. Satu pertemuan saja, itu kurang lebih 10 halaman, belum dengan lampirannya yang juga tidak kalah banyak. Tidak aneh saat sekolah sedang melakukan Akreditasi, RPP yang akan diverifikasi ini ketebalannya sungguh sangat luar biasa tebalnya. Apakah semuanya dicek satu-satu? Ya, begitulah hanyalah sampel saja. Jadi, ngga berlebihan kita menyebutnya RPP itu gunanya hanya untuk keperluan penilaian saja, selebihnya RPP ini hanya tersimpan rapi di lemari. Terus gimana dong, RPP kan mesti dibawa terutama saat kegiatan pembelajaran di kelas? Kayaknya jarang deh, ada guru yang rajin bawa RPP ke kelas. 😂😂

Berdasarkan temuan-temuan tersebut di lapangan, mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait RPP ini, melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Tujuan dikeluarkan surat edaran tersebut yaitu penyusunan RPP agar dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Setelah kita ketahui bersama, bahwa komponen RPP itu ada 13 (tiga belas) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.Nah setelah ada perubahan ini, maka sekolah atau guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. 

Nah, itulah penjelasan tentang perubahan RPP. Jadi kesimpulannya yaitu, RPP lebih simpel atau sederhana, bisa dikatakan hanya memuat satu halaman saja. Namun, bukan berarti RPP sebelumnya dihilangkan, tidak seperti itu. Guru boleh-boleh saja menggunakan format RPP sebelumnya. Hanya saja, guru tidak boleh lupa bahwa tujuan utama RPP ini yaitu demi keberhasilan belajar murid sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat edaran nomor 14 Tahun 2019.

Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Benarkah RPP Terbaru Satu Lembar? Cek Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019"